Keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan melaksanakan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan apabila seseorang mempoeroleh apa yang menjadi haknya dan melakukan apa yang sudah menjadi kewajibannya serta memperoleh yang sama dari kekayaan bersama.
Macam Keadilan
Keadilan Legal atau Moral
Keadilan yang timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membuntuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila tiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Keadilan Distributif
Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan pula secara tidak sama.
Keadila Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban msyarakat dan kesejahteraan umum. Pengertian keadilan tersebut merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar